Kita semua sering mendengar kata ‘halal’ حلال atau pernah melihat logo-logo halal dari MUI yang terdapat di produk-produk makanan dan minuman yang kita beli sehari-hari. Dalam bahasa Inggris dan Perancis, (kata halal sudah resmi diakui menjadi kata bahasa Inggris dan Perancis) halal diartikan terbatas dalam hal makanan saja, namun dalam bahasa Arab dan di dalam pengertian Islam, halal berarti segala hal yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Jadi halal dalam pengertian Islam dapat mencakup pula masalah perbuatan, perkataan, cara berpakaian, dan lain sebagainya. Namun dalam artikel kali ini, untuk sementara saya hanya membatasi permasalahan halal dalam hal makanan saja.
Namun tahukah anda, dalam agama Yahudi terdapat juga aturan-aturan diet atau makanan yang kurang lebih paralel seperti kehalalan dalam Islam, yang disebut kosher (dalam bahasa Inggris dan Perancis) atau kashrut/ כַּשְרוּת dalam bahasa Ibrani (Hebrew). Walaupun terdapat kesamaan-kesamaan antara halal dan kosher, namun halal dan kosher tidak selamanya identik, terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan antara halal dan kosher. Nah, untuk jelasnya mari kita mengetahui persamaan dan perbedaan antara halal dan kosher ini, untuk itu mari kita mulai dengan membahas sedikit kedua dietary laws tersebut.
HALAL حلال
Dalam hukum Islam, halal dalam makanan bukan saja menyangkut apa yang boleh dimakan dan apa yang tidak boleh dimakan, tetapi juga menyangkut prasayarat binatang yang akan disembelih, cara menyembelih, ritual penyembelihan, persiapan makanan sebelum dihidangkan, dan lain-lain. Dalam mempersiapkan makanan yang halal, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
- Binatang harus hidup dan sehat pada saat penyembelihan
- Binatang yang disembelih harus binatang yang halal untuk disembelih
- Semua darah harus dikucurkan keluar badan binatang setelah disembelih
- Yang harus menyembelih adalah seorang Muslim
- Penyembelihan harus dengan pisau yang sangat tajam dan harus sekali sembelih
- Setiap sebelum menyembelih, menyebutkan basmallah atau nama Allah setiap kali akan menyembelih
- Dalam menyimpan makanan halal, tidak boleh bercampur dengan makanan yang haram, karena akan menjadi haram
KOSHER כַּשְרוּת
Dalam kosher Yahudi, peraturan-peraturan umumnya adalah sebagai berikut:
- Binatang yang disembelih harus binatang yang kosher (yang diperbolehkan dalam hukum makanan Yahudi)
- Seperti halnya dalam halal, dalam kosher binatang yang disembelih harus dalam keadaan hidup dan sehat pada waktu disembelih
- Darah dari binatang yang disembelih harus mengucur keluar juga.
- Namun dalam kosher ada beberapa bagian dari binatang yang tidak boleh dimakan
- khusus untuk buah dan sayuran, harus diinspeksi dulu agar tidak ada hama yang ikut termakan
- Pengucapan nama Tuhan (paralel seperti basmallah dalam agama Islam) cukup sehari sekali untuk seluruh binatang yang akan disembelih pada hari itu
- Dalam kosher, daging dan susu (juga produk-produk yang terbuat dari susu seperti keju, mentega, dan lain-lain) tidak boleh dicampur, baik dalam penyimpanannya maupun pada saat memakannya, jadi makanan seperti cheeseburger adalah tidak kosher (tidak boleh) menurut agama Yahudi. (Beberapa sekte Yahudi bahkan ada yang tidak memperbolehkan ikan dicampur dengan daging)
- Produk-produk anggur yang tidak dibuat oleh orang Yahudi tidak boleh dikonsumsi
Oke, untuk lebih jelasnya, persamaan dan perbedaan antara halal dan kosher dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Jenis Makanan | Halal Islam | Kosher Yahudi |
| Babi | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Sapi, Biri-Biri, Kambing, dsb. | Boleh | Boleh, tapi hanya bagian depan saja |
| Ayam | Boleh | Boleh |
| Kelinci | Boleh | Tidak Boleh |
| Ayam Hutan, Bebek, Angsa | Boleh | Tidak Boleh |
| Alkohol | Tidak Boleh | Boleh |
| Gelatin | Boleh, asal dari binatang halal | Boleh, meskipun dari binatang non-kosher |
| Keju | Boleh asal enzim yg digunakan berasal dari binatang halal | Boleh, enzim dari binatang apapun (asal tidak tercampur daging) |
| Binatang Amfibi | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Burung Pemangsa | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Binatang Karnivora | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Binatang Laut | Boleh | Boleh, namun hanya yang bersirip dan bersisik saja, jadi binatang laut seperti kerang dan cumi-cumi tidak boleh |
| Tumbuhan Laut | Boleh | Boleh |
| Darah | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
- Dalam Islam pelarangan penggunaan binatang non-halal (haram) seperti babi, bukan hanya berlaku pada makanan saja, tapi juga produk-produk lain dari binatang tersebut, misalkan insulin dari babi juga haram. Sedangkan dalam agama Yahudi, pelarangan penggunaan binatang non-kosher hanya sebatas pada makanan saja, sedangkan untuk yang tidak dimakan seperti insulin dari babi, diperbolehkan.
- Merokok dalam Islam masih terjadi dualisme, sebagian ulama mengklasifikasikan sebagai makruh, namun semakin banyak saja ulama yang mempercayai bahwa merokok itu haram, karena sangat merusak tubuh! Dan dalam Islam, sesuatu yang merusak tubuh itu tidak boleh (haram), ini didasarkan pada ayat Al-Qurân:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
QS (2:195) yang artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Sedangkan menurut agama Yahudi, pada dasarnya tidak ada masalah dengan merokok, hanya saja di sebagian sekte-sekte Yahudi yang orthodox yang tidak memperbolehkan merokok. -
Di dalam agama Islam, pengkonsumsian binatang-binatang haram seperti babi menjadi halal jika kita tidak punya pilihan lain atau tidak ada makanan lain. Hal ini untuk menjaga kelangsungan hidup atau jiwa manusia pemberian Allah yang sangat berharga tersebut. Hal ini disebutkan dalam ayat Al-Qurân berikut ini:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(QS 2:173) yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sedangkan dalam agama Yahudi, tidak ada pengecualian, namun kalau udah terpaksa mungkin diembat juga kali yaaa… :D


Tidak ada komentar:
Posting Komentar